KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT (Beritakeadilan.com, Lampung)-Tabir gelap tata kelola keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Dua pejabat teras, Firmansyah, S.T., M.T. (Kepala Dinas) dan Hartawan (Kabid Pengelolaan Sampah), didakwa secara terpisah atas dugaan korupsi berjamaah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.363.096.300.
Berdasarkan dokumen dakwaan yang diterima secara eksklusif, praktik lancung ini dilakukan secara sistematis sejak tahun 2022 hingga 2024. Keduanya diduga menjalin mufakat jahat untuk memanipulasi anggaran belanja operasional hingga menilep pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sampah.
Modus paling berani yang terungkap adalah manipulasi biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Bidang Persampahan. Selama tiga tahun anggaran, para terdakwa diduga membuat laporan realisasi fiktif dengan cara mencetak struk pengisian BBM sendiri tanpa adanya transaksi nyata di SPBU.
Data audit menunjukkan kontras angka yang mencolok. Pada tahun 2024 misalnya, pengeluaran riil BBM hanya sebesar Rp18,6 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban digelembungkan seolah-olah menghabiskan Rp235,9 juta. Akibatnya, terkumpul selisih dana fiktif dari sektor BBM saja mencapai Rp870.958.600 untuk periode 2022-2024.
Tak hanya anggaran belanja yang dimanipulasi, pendapatan daerah dari keringat rakyat pun ikut diselewengkan. Retribusi pelayanan sampah yang ditarik dari warga diduga dipotong langsung sebelum disetorkan ke Kas Daerah. Sepanjang 2022 hingga 2023, terdapat selisih sebesar Rp125.950.000 hasil pungutan retribusi yang digunakan untuk kepentingan operasional tidak resmi atas sepengetahuan Kepala Dinas.
Penyidikan juga mengungkap adanya instruksi pemotongan dana sebesar 20 persen atau istilah dana “saving” dari setiap pencairan anggaran kegiatan di DLH Tubaba. Dari skema ini, terkumpul dana sebesar Rp267,4 juta. Selain itu, pada tahun 2024, ditemukan pencairan dana sosialisasi senilai Rp70 juta untuk tiga kegiatan yang diduga kuat tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya ludes dicairkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa secara nyata bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pejabat publik seharusnya mengelola keuangan negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, bukan justru menciptakan dokumen fiktif.
Atas perbuatannya, Firmansyah dan Hartawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski bukti-bukti yang disajikan cukup mendalam, media ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Tubaba sebagai ujian bagi integritas birokrasi di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
Analisis Data Kerugian Negara (Audit 2025), berdasarkan Laporan Hasil Audit nomor R-160/L.8.7/H.I.3/08/2025, total kerugian Rp1.363.096.300 berasal dari lima sektor utama:
Manipulasi BBM (LPJ Fiktif): Rp870.958.600
Dana Saving (Potongan 20%): Rp267.437.700
Kebocoran Retribusi Sampah: Rp125.950.000
Kegiatan Sosialisasi Fiktif: Rp70.000.000
Dana Operasional Keuangan: Rp28.750.000. (red)



Belum ada komentar